RSS

Susahnya Mengurus Akta Kelahiran Bagi Anjal

12 May

Hari itu kami berkumpul di sebuah wisma, di kawasan Mekarsari, Cimanggis dalam rangka pelatihan paralegal lanjutan untuk pendamping anak jalanan. Pertemuan ini secara khusus membahas dan mengupas proses pembuatan akta kelahiran bagi anak jalanan.Hadir dalam kegiatan itu perwakilan 10 rumah singgah yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Departemen Dalam Negeri, yang diharapkan dapat memberikan kepastian, tentang sulitnya mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anak jalanan.

Tak terbayangkan olehku jika tidak memiliki akte kelahiran. Semua keperluan yang melibatkan negara dan kepentingan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, dan lain-lain selalu saja membutuhkan identitas, dan identitas itu akan dimiliki jika memiliki akte kelahiran. Sampai saat ini masih banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran, baik karena tidak tahu bagaimana mengurusnya, ataupun karena ‘min abaihim’ sudah turun temurun tidak memiliki kartu identitas (mungkin tinggal ditempat terpencil), ataupun karena ketidakmampuan mengurus akta kelahiran karena tidak memiliki biaya (beberepat tempat harus membayar cukup mahal). Anak jalanan adalah salah satu komunitas, yang selalu bermasalah dengan akta kelahiran. Jumlah anak jalanan di seluruh Indonesia tidak kurang dari 230.00 (data kemensos) dan 75% dari mereka tidak memiliki akta kelahiran.

Hak atas identitas adalah hak setiap orang tanpa terkecuali. Konstitusi pasal 28D ayat 4 sudah jelas mengatur, bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.Jaminan itu juga ditegaskan lagi melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dimana pasal 53 ayat (2) menyatakan, bahwa setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan. UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juga mengatur, bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (pasal 5). Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan tertuang dalam akta kelahiran (pasal 27).

Walaupun sudah dijamin dalam konstitusi, dan juga oleh berbagai instrumen hukum, ada saja hambatan dan kesulitan yang dialami oleh anak jalanan, atau pendamping anak jalanan untuk mendapatkan akta tersebut. Identitas adalah hak yang sangat fundamental, karena pemenuhan terhadap hak ini akan berpengaruh terhadap hak-hak yang lain, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, sandang pangan, dan hak-hak lain yang harus dipenuhi dan menjadi tanggungjawab negara.

Anak jalanan juga berhak atas pendidikan yang layak. Mereka ingin bersekolah di sekolah formal. layaknya anak pada umumnya. Persyaratan administratif yang mengharusken melampirkan akta kelahiran menjadi hambatan bagi mereka untuk bisa belajar di sekolah formal. Akhirnya, hanya sekolah informal yang bisa menerima mereka untuk belajar. Bahkan belakangan ada kebijakan, untuk mengikuti paket A (setara SD) juga harus melampirkan akta kelahiran, padahal anak-anak yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan itu mayoritas tidak memiliki akta kelahiran. Anak jalanan juga berhak atas pelayanan kesehatan. Tetapi seringkali rumah sakti menolak merawat mereka, karena dianggap identitasnya tidak jelas. Begitu besar pengaruhnya kepemilikan akta kelahiran ini bagi kelangsungan hidup seorang anak jalanan.

Apa sih susahnya mengurus akta kelahiran? Memang bukan menjadi persoalan bagi anak pada umumnya yang jelas identitas dan asal usul orang tuanya untuk mendapatkan akta kelahiran (walaupun terkadang tidak murah). Anak jalanan mayoritas memiliki asal-usul keluarga yang tidak jelas. Padahal dalam pengurusan akta secara formal membutuhkan berbagai dokumen atau keterangan dari RT atau RW, sementara mereka tidak memiliki itu. Sebenarnya ada prosedur khusus yang diberikan bagi anak-anak yang tidak jelas identitasnya atau anak terlantar untuk mendapatkan identitas sebagai anak negara. Dalam kenyataan, itupun sulit untuk dipenuhi.

“Hidup di jalanan bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan agar bisa bertahan hidup. Jika ingin mengembalikan mereka ke rumah, berikan mereka kesempatan mengembangkan diri secara layak”. “Mereka adalah anak bangsa, sama dengan anak-anak kita. Kita harus peduli, dan negara wajib melindungi”.***

 
Leave a comment

Posted by on May 12, 2012 in Pekerjaan

 

Leave a comment